Pengertian Hukum | Hukum adalah sebuah salah satu
yang berasal dari norma yang terdapat di dalam masyarakat. Norma hukum
mempunyai hukuman yang lebih tegas lagi. Hukum digunakan dalam untuk menghasilkan
adanya keteraturan di dalam masyarakat, agar dapat terwujudkan sebuah
keseimbangan didalam masyarakat dimana masyarakat tidak dapat dengan
sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, maka mesti terdapat sebuah batasan agar
ketidakbebasan tersebut bisa dalam menghasilkan keteraturan. Terdapat berbagai
macam tentang pengertian hukum menurut para ahli, tentunya dalam mengetahui
seperti apa tentang pengertian hukum yang sebenarnya maka kita tidak bisa
sembarangan dalam menafsirkan pengertian hukum, oleh karena itu berikut
informasi tentang pengertian hukum menurut para ahli:
1. Pengertian hukum menurut Drs. E.Utrecht, S.H di
dalam bukunya yang diberi judul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953) telah
mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang berisi mengenai
perintah dan larangan untuk dapat menertibkan adanya kehidupan bermasyarakat
dan mesti bisa ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan hanya
melakukan pelanggaran maka dapat menimbulkan adanya tindakan yang berasal dari
pihak pemerintah.
2.
Pengertian hukum menurut Achmad Ali ialah suatu sekumpulan norma mengenai hal
yang mana kasus benar dan yang salah, dengan dibuat dan diakui dari pemerintah
yang diterangkan dalam tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi dalam
mengikat dan selaras dengan adanya kebutuhan masyarakat dengan secara
menyeluruh dan terlepas dari seluruh ancaman sanksi pada pelanggar aturan itu.
3.
Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat yang mempunyai
dalam kehendak bebas dari orang yang satu mampu dalam menyesuaikan diri pada
kehendak bebas yang telah dimiliki oleh orang lain, sehingga dapat tercipta
adanya kemerdekaan dengan menuruti segala peraturan hukum.
4.
Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusmaatmadja adalah sebuah kumpulan
kaidah dan asas yang telah mengontrol semua pergaulan hidup yang terdapat dalam
masyarakat dimana itu bertujuan untuk dapat menjaga segala ketertiban serta
mencakup hal lembaga-lembaga dan proses yang memiliki daya guna dalam
mewujudkan berlakunya kaidah yang menjadi sebuah kenyataan didalam
bermasyarakat.
5.
Pengertian hukum menurut J.C.T. Simorangkir adalah suatu aturan yang mempunyai
sifat dalam memaksa dan selalu terus menentukan perilaku manusia di dalam
lingkungan masyarakat dan lingkungan yang telah dibuat oleh lembaga yang
memiliki wewenang.
6.
Pengertian hukum menurut Mr. E.M. Meyers adalah suatu kumpulan aturan yang
mempunyai beberapa kandungan mengenai adanya pertimbangan kesusilaan yang telah
ditujukan kepada tingkah laku manusia yang terdapat dalam masyarakat dan akan
menjadi pegangan untuk para penguasa negara yang berada dalam menjalankan
tugasnya.
7.
Pengertian hukum menurut S.M. Amin adalah suatu kumpulan peraturan yang terdiri
atas norma dan sanksi. Hukum memiliki tujuan dalam memperadakan segala
ketertiban didalam pergaulan individu agar ketertiban dan keamanan terpelihara
secara baik.
8.
Pengertian hukum menurut P.Borst adalah suatu kumpulan peraturan hidup yang
mempunyai sifat dalam memaksa untuk dapat menjaga dan melindungi adanya
kepentingan manusia didalam bermasyarakat.
9.
Pengertian Hukum menurut Leon Duguit adalah suatu himpunan peraturan dalam
perilaku para anggota masyarakat dimana aturan yang mempunyai daya penerapannya
di saat tertentu yang diindahkan oleh masyarakat untuk dapat dijadikan jaminan
dari segala kepentingan kolektif dan jika terdapat peraturan yang dilanggar
maka akan dapat menimbulkan reaksi secara bersamaan terhadap orang yang sudah
melakukan pelanggaran tersebut.
10.
Pengertian hukum menurut J. Van Aperldoor adalah untuk dapat mengatur pergaulan
hidup yang ada dengan damai.
11. Pengertian
hukum menurut Prof. Dr. Van Kan adalah suatu kumpulan dalam peraturan hidup
yang memiliki sifat-sifat memaksa yang bertujuan untuk melindungi kepentingan
manusia yang terdapat di dalam masyarakat.
12.
Pengertian hukum menurut M.H. Tirtaatmidjaja SH yang telah menerangkan didalam
buku beliau “Pokok-pokok Hukum perniagaan” mulai menegaskan bahwa “Hukum adalah
segala keseluruhan aturan atau norma yang harus dituruti didalam tingkah laku
atas segala tindakan yang ada didalam pergaulan hidup dengan mengandung ancaman
mesti untuk mengganti kerugian – jika melanggar telah aturan-aturan itu maka
akan dapat membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang telah
kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
Unsur-unsur
hukum
Dari
beberapa perumusan mengenai pengertian hukum yang sudah dipaparkan oleh para
ahli hukum tersebut, maka dapatlah kita mengambil kesimpulan bahwa Hukum
tersebut mencakup beberapa unsur yaitu:a. Peraturan
mengenai suatu tingkah laku atau perilaku manusia yang ada dalam pergaulan
masyarakat
b. Peraturan
tersebut diadakan oleh segala badan-badan resmi yang berwajibc. Peraturan
itu bersifat memaksad. Sanksi terhadap para pelangggaran peraturan tersebut secara tegas.
Ciri-ciri
Hukum
Untuk dapat
mengenali hukum itu maka kita mesti mampu dalam mengenal ciri-ciri hukum yaitu:a. adanya
perintah dan atau larangan.b. Perintah
dan atau larangan tersebut mesti dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang .
sehingga tata-tertib yang ada dalam masyarakat itu tetap terusterpelihara
dengan secara sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi adanya pelbagai
peraturan yang akan menentukan dan mengatur bentuk perhubungan orang yang satu
dengan kepada yang lain, yaitu suatu peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan
yang di namakan dengan kaedah hukum.
Sifat-sifat
hukum
Agar tata
tertib yang ada dalam masyarakat itu tetap terus terpelihara, maka mestilah ada
kaedah-kaedah hukum tersebut ditaati. Akan tetapi tidaklah untuk semua orang
ingin menaati kaedah-kaedah hukum tersebut; dan agar supaya dalam peraturan
hidup kemasyarakatan itu benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga akan dapat
menjadi Kaedah Hukum maka peraturan hidup yang ada di kemasyarakatan itu harus
diperlengkapi dengan unsur bersifat memaksa.Dengan
demikian maka hukum ini mempunyai sifat dalam mengatur dan memaksa. Ia
merupakan peraturan-peraturan hidup yang ada di kemasyarakatan yang dapat
melakukan pemaksaan terhadap orang agar mau mentaati tata tertib yang terdapat
dalam masyarakat serta dapat memberikan sanksi yang sangat tegas berupa adanya
hukuman terhadap siapa yang tak mau patuh dan mentaatinya.Ada beberapa
jenis hukum diantaranya:Hukum
MaterilHukum
materil adalah suatu tempat yang dari tempat dimana materiil tersebut telah
diambil. Sumber hukum materiil ini adalah suatu aspek yang akan memberikan
pertolongan di dalam pembentukan hukum, seperti adanya jalinan sosial, kondisi
dalam sosial ekonomis, jalinan pada kemampuan politik, hasil berdasarkan riset
ilmiah, kebiasaan, perubahan internasional dan situasi geografis dan lain-lainnya.Hukum PublikHukum publik
adalah suatu bentuk hukum yang memiliki tugas dalam mengatur jalinan terhadap
pemerintah dengan subjek hukum atau yang dapat mengatur kepentingan masyarakat.Hukum
perdataHukum
perdata merupakan suatu salah satu bidang yang dapat mengontrol hak dan
kewajiban yang dipunyai oleh subjek hukum dan hubungan antara subjek hukum.
Hukum perdata juga disebut sebagai suatu hukum sipil atau hukum privat sebagai
lawan dari yang namanya hukum publik. Jika hukum publik dapat mengontrol
hal-hal yang berhubungan dengan negara dan pada kepentingan umum semisal
politik dan pemilu, kegiatan pemerintahan, kejahatan maka hukum perdata
tersebut dapat mengatur hubungan antar penduduk atau warga negara, seperti
adanya perkawinan, perceraian, pewarisan, kegiatan dalam usaha, harta benda dan
lain-lain.Hukum FormalHukum formal
adalah suatu salah satu hukum dimana secara langsung dapat dibentuk oleh hukum
yang dapat mengikat di masyarakatnya. Dikatakan sumber hukum formal karena itu
hanya sekedar mengingat cara untuk mana muncul hukum positif, dan dibentuk
didalam hukum positif, dengan tak ada lagi mempersoalkan suatu asal-usul yang
dari apa yang terdapat dalam isi peraturan hukum tersebut. Sumber-sumber yang
berasal dari hukum formal ini akan membentuk suatu pandangan dalam hukum yang
akan dapat dijadikan sebagai peraturan hukum didalam membentuk hukum sebagai
suatu kekuasaan yang dapat mengikat. Jadi sumber hukum formal adalah suatu
sebab dari berlakunya dalam aturan hukum.Hukum PidanaHukum pidana
adalah suatu aturan dalam hukum yang telah mengontrol segala
perbuatan-perbuatan yang sudah dilarang oleh undang-undang dan akan berakibat
pada diterapkannya hukuman untuk kepada barang siapa yang sudah melakukannya
dan telah memenuhi atas segala unsur perbuatan yang telah disebutkan di dalam
hukum pidana, uu korupsi, uu HAM dan sebagainya. Kemudian hukum pidana akan
dikenal atas 2 jenis perbuatan yakni pelanggaran dan kejahatan, kejahatan ialah
suatu perbuatan yang bukan hanya sekedar bertentang dengan uu melainkan juga
dapat bersebelahan dengan nilai agama, nilai moral dan nilai keadilan yang
terdapat di masyarakat, semisal membunuh, berzina, telah memperkosa, dan
mencuri serta sebagainya. Sedangkan pada pelanggaran ialah itu tidak memakai
helem, tidak menggunakan sabuk pengaman ketika sedang berkendaraan.Hukum tata
negaraHukum tata
negara ialah suatu hukum yang bertugas mengatur semua masyarakat hukum bawahan
dan hukum atasan yang menurut tingkatannya dan daripada masing-masing itu bisa
menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya dan pada akhirnya dapat dalam
menentukan badan-badan dan fungsinya terhadap masing-masing yang telah berkuasa
yang ada di dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta untuk bisa menentukan
susunan dan wewenang yang terdapat pada badan-badan tersebut.
Tujuan Hukum
Didalam
pergaulan bahwa pada suatu masyarakat itu terdapat tentunya berbagai macam
hubungan antara setiap anggota masyarakat yaitu adanya hubungan yang telah
ditimbulkan oleh adanya segala kepentingan-kepentingan dari setiap anggota
masyarakat tersebut.Dengan
banyaknya dan berbagai macamnya sebuah hubungan tersebut maka terdapat para
anggota masyarakat membutuhkan atas segala aturan yang bisa memberikan menjamin
adanya suatu keseimbangan agar didalam terdapat hubungan tersebut itu tidak
akan terjadi lagi yang namanya kekacauan yang terdapat di dalam masyarakat.Untuk dapat
dalam menjamin adanya suatu kelangsungan terhadap sebuah keseimbangan didalam
melakukan perhubungan antara setiap anggota masyarakat maka sangat dibutuhkan
segala aturan hukum yang berdasarkan atau dilandasi atas keinginan dan
keinsyafan daripada setiap anggota masyarakat tersebut.Segala
peraturan hukum yang mempunyai sifat untuk dapat mengatur dan memaksa pada
setiap anggota masyarakat untuk dapat patuh bisa menaatinya, mengakibatkan
adanya suatu keseimbangan yang berada didalam setiap perhubungan yang terdapat
di masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tersebut itu tidak boleh
bertentangan dengan adanya suatu ketentuan-ketentuan yang sudah beralaku
didalam masyarakat.Setiap pelanggar peraturan pada hukum yang telah
berlaku maka akan segera diberikan sanksi yang berupa diantaranya hukuman
sebagai bentuk atas reaksi terhadap segala perbuatan yang mampu dalam melanggar
peraturan hukum yang akan dijalankannya.Untuk bisa
dalam menjaga agar segala peraturan-peraturan pada hukum tersebut bisa
berlangsung dengan secara terus menerus dan dapat diterima oleh kepada setiap
anggota masyarakat, maka dengan segala peraturan hukum yang sudah berlaku itu
mesti sesuai dengan dan tidak boleh berlawanan dengan dari asas-asas keadilan
pada masyarakat tersebut.Dengan
demikian, maka hukum tersebut itu mestilah bertujuan supaya bisa dalam menjamin
adanya sebuah kepastian hukum yang ada pada masyarakat dan hukum tersebut
mestilah juga bertumpu pada keadilan yakni pada asas-asas keadilan yang
terdapat dalam masyarakat tersebut.Berkenaan
dengan tujuan hukum, maka kita akan mengenal beberapa pendapat para ahli hukum
tentang tujuan hukum yang diantaranya sebagai berikut:Tujuan Hukum
menurut Prof. Subekti S.HDidalam buku
yang telah ditulis dengan berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” Prof
Subekti S.H telah menyatakan bahwa hukum itu berkaitan dengan mengabdikan diri
kepada tujuan Negara yang terdapat didalam pokoknya adalah untuk dapat
mendatangkan sebuah kemakmuran dan mampu mendatangkan kebahagiaan kepada
rakyatnya.Hukum,
menurut Prof Subekti S.H telah mengatakan bahwa hukum tersebut untuk dapat
mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya adalah mendatangkan sebuah
kemakmuran dan kebahagiaan untuk rakyatnya.Hukum
menurut Prof Subekti, S.H melayani suatu tujuan negara itu dengan cara
mengadakan “Keadilan” dan “ketertiban”, adapun mengenai syarat-syarat yang
pokok untuk dapat dalam mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran. Ditegaskan
selanjutnya bahwa pada keadilan tersebut kiranya dapat digambarkan menjadi
sebagai sebuah kondisi keseimbangan yang mampu membawakan ketentraman kedalam
hati setiap orang, dan kalau terusik atau dilanggar maka akan dapat segera memunculkan
kegoncangan dan kegelisahaan.Keadilan
akan selalu mempunyai kandungan berupa unsur “penghargaan, penilaian,
pertimbangan dan karena ini ia lazim kemudian disimbolkan dengan neraca
keadilan. Dikatakan bahwa keadilan tersebut akan menuntut bahwa “dalam keadaan
yang sama maka tiap orang mestilah menerima bagian yang sama juga”.Tujuan Hukum
menurut Prof. Mr Dr. LJ. ApeldoornDidalam
bukunya “inleiding tot de studie van het nederlandse recht” menyatakan bahwa
pada tujuan hukum adalah untuk mengatur segala pergaulan hidup manusia dengan
secara damai. Hukum menghendaki adanya suatu perdamaian.Perdamaian
diantara manusia itu mesti dipertahankan dalam hukum dengan cara melakukan
pemberian perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan tentang hukum manusia tertentu,
kemerdekaan, keselamatan, harta benda, jiwa terhadap pihak yang ingin berbuat
untuk merugikannya.Kepentingan
perseorangan akan selalu senantiasa bertentangan dengan kepentingan setiap
golongan manusia. Segala pertentangan kepentingan ini dapat menjadi bahan
pertikaian bahkan bisa melakukan penjelmaan menjadi sebuah peperangan
seandainya jika hukum tak bertindak menjadi sebuah suatu perantara untuk dapat
mempertahankan sebuah perdamaian.Adapun hukum
didalam mempertahankan suatu kedamaian dengan mulai menimbang segala
kepentingan yang bertentangan tersebut dengan secara teliti dan akan
menciptakan keseimbangan diantaranya, karena hukum hanya dapat mencapai tujuan,
jika dia menuju pada peraturan yang secara adil; berarti peraturan pada
keseimbangan antara segala kepentingan yang ingin dapat dilindungi, maka pada
setiap orang yang memperoleh sebanyak mungkin yang telah menjadi bagiannya.
Keadilan tersebut tidak dipandang sama artinya dengan bentuk kesamarataan.
Keadilan bukan hanya berarti bahwa untuk setiap orang akan bisa mendapatkan
bagian yang sama.Tujuan hukum
menurut teori EtisTerdapat
sebuah teori yang telah berhasil mengajarkan bahwa hukuman tersebut hanya
semata-mata untuk menginginkan adanya keadilan. Teori-teori yang mengajarkan
tentang hal tersebut maka dikatakan sebagai teori etis, karena menurut teori
ietis, untuk isi hukum semata-mata mesti dapat ditentukan oleh setiap kesadaran
etis kita tentang apa yang disebut adil dan apa yang tak adil.Teori etis
ini menurut pendapat Prof. Van Apeldoorn sebagai berat sebelah, karena ia telah
melebih-lebihkan ukuran keadilan dari hukum, sebab ia tidak cukup untuk dapat
memperhatikan kondisi yang sebenarnya.Hukum telah
memutuskan segala peraturan yang umum yang telah menjadi sebuah petunjuk bagi
setiap orang-orang yang terdapat di dalam pergaulan masyarakat. Jika hukum
tersebut hanya semata-mata untuk menginginkan keadilan, jadi semata-mata
memiliki tujuan untuk dalam memberikan setiap orang mengenai apa yang patut
untuk bisa diterimanya maka ia tidak dapat untuk membentuk segala peraturan
yang umum.Tertib hukum
yang tak mempunyai peraturan hukum, tertulis atau tak tertulis, tidak mungkin,
kata Prof. Van Apeldoorn. Tidak adanya suatu peraturan yang umum, itu berarti
adanya ketidak tentuan yang benar sungguh-sungguh mengenai apa yang telah
disebut dengan adil atau tak adil. Dan adanya ketidaktentuan inilah yang akan
selalu senantiasa menyebabkan seperti perselisihan antar setiap anggota
masyarakat, jadi bisa saja itu menyebabkan kondisi yang tidak teratur.Dengan
demikian hukum mesti bisa menentukan peraturan yang umum, mesti mensamaratakan.
Tetapi keadilan dalam melarang menyamaratakan; keadilan menuntut agar segala
perkara mesti ditimbang dengan sendirinya.Oleh karena
itu terkadang pada pembentuk dalam undang-undang yang sebanyak mungkin mestilah
memenuhi segala tuntutan tersebut dengan haruslah merumuskan segala peraturan
yang sedemian rupa sehingga hakim bisa atau dapat diberikan kelonggaran yang
secara luas didalam menjalankan segala aturan-aturan tersebut terhadap hal-hal
yang sifatnya mengkhusus.Dalam hukum
ada dua teori berkaitann dengan tujuan hukum diantaranyaa yaitu teori utilities
dan teori etis. Teori utilities, yang menganggap hukum dapatt memberikan
manfaat kepada orang banyak dalamm masyarakat. Sedangkan Teori Etis memmiliki
tolak ukur pada etika dimana isi hukum ditentukan oleh keyyakinan kita yang
sesuai dengan nilai etis tentangg keadilan dan ketidakadilan. Dimana bertujuann
untuk mencapai keadilan dan memberikannya kepadaa setiap anggota masyarakatt
yang menjadi haknya.Pada
hakekatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam menyalurkan kebahagiaan atau
kenikmatan yang besar bagi jumlah yang terbesar. Terkait dengan tujuan hukum
maka ada beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan hukum yaitu:1. Tujuan
hukum menurut Aristoteles (teori etis) adalah hanyalah sekedar untuk mencapai
keadilan, yang berarti memberikan sebuah sesuatu kepada setiap orang yang sudah
menjadi haknya. Dikatakan teori etis karena hukumnya berisi mengenai adanya
kesadaran etis mengenai apa yang tidak adil dan apa yang adil.2. Tujuan
Hukum menurut Jeremy Bentham (teori utilitis ) adalah untuk dapat mencapai
sebuah kemanfaatan. Berarti hukum mesti menjamin kebagiaan bagi banyak orang
atau masyarakat.3. Tujuan
hukum menurut Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994) untuk mencapai keadailan dan
sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya guna dan kemanfaatan.4. Tujuan
hukum menurut Van Apeldor adalah untuk dapat mengatur segala pergaulan hidup
yang ada dimasyarakat secara damai dengan cara melindungi segala kepentingan
hukum manusia, semisal kemerdekaan jiwa, harta benda, dan kehormatan.5. Tujuan
hukum menurut Prof. Subekti S.H adalah untuk menyelenggarakan adanya sebuah
ketertiban dan keadilan sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan
kemakmuran.6. Tujuan
hukum menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto adalah untuk dapat suatu mencapai
kedamaian hidup manusia mencakup ketertiban eksternal antarpribadi dan
ketenangan pada internal pribadi.